PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di
Sofifi.
Pasal 2 . . .
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi
wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Ambon;
- Perkara . . .
PRESIDEN
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku,
sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu
peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi
tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota
Provinsi Maluku Utara;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara,
perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan
Tinggi Ambon yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1966 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh
wilayah Provinsi Maluku;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004,
pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Ambon dan Perubahan Daerah Hukum
Pengadilan Tinggi di Makassar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1966 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2810);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4379);
- Undang-undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3895);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
