UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di
Sofifi.
Pasal 2 . . .
PRESIDEN
Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di
Sofifi.
PRESIDEN