UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi
wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
