UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
