UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Ambon;
- Perkara . . .
PRESIDEN
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Maluku Utara.
