PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
www.peraturan.go.id
No.6113 -4-
Pasal 3
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas neto” atas realisasi penerimaan
minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah
memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja
sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
Pasal 4
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari
akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Pasal 5
Huruf a
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu
dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
www.peraturan.go.id
No.6113
Huruf b
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang. Huruf c
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Huruf a Pendapatan Operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah
yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b Beban Operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas,
yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan
kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang
berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non
lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran
kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
www.peraturan.go.id
No.6113 -6-
Huruf b
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap
serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima
kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi,
investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-
pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f
Transaksi Antar Entitas adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian
Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
antar Kementerian Negara/Lembaga/ Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian
Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
Huruf g
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No.6113
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi
tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan
laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya. Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis
tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi
Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas
Jasa Keuangan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai berikut:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
- Sistem informasi penyusunan LKPP dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2016 belum
terintegrasi;
Pelaporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) belum memadai;
Penetapan tarif Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi
(PPh Migas) tidak konsisten;
- Kelemahan Sistem Pengendalian Internal dalam
penatausahaan Piutang Perpajakan;
- Pengendalian penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan/atau denda belum memadai;
www.peraturan.go.id
No.6113 -8-
Pencatatan Persediaan pada 57 K/L belum tertib;
Penatausahaan Aset Tetap pada 70 K/L belum tertib;
Penatausahaan Aset Tak Berwujud Pada 23 K/L belum
tertib;
Pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai;
Pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi belum jelas;
- Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Sarana Prasarana Penunjang dan Tambahan DAK belum memadai; dan
- Kebijakan pelaksanaan tindakan khusus untuk
menyelesaikan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bernilai negatif belum jelas.
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
- Pengelolaan PNBP pada 46 K/L serta pengelolaan piutang
pada 21 K/L belum sesuai ketentuan;
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tahun 2016 tidak memperhitungkan piutang kepada Wajib Pajak;
Pengelolaan Hibah Langsung berupa uang/barang/jasa
pada 16 K/L tidak sesuai ketentuan; dan
- Penganggaran, Pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
belanja modal pada 70 K/L dan Belanja Barang pada 73
K/L, dan Belanja Bantuan Sosial pada 5 K/L tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan utang pada 9 K/L tidak
memadai.
Temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh
langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016.
LKPP Tahun 2016 disusun berdasarkan gabungan Laporan
Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Kuasa
Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2016 yang telah diaudit dan diberi opini oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK
Tahun 2016 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik.
Dari jumlah LKKL tersebut, 73 (tujuh puluh tiga) LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 8 (delapan) LKKL mendapat
www.peraturan.go.id
No.6113
opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 6 (enam) LKKL mendapat
opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan LKBUN mendapat
opini WTP. Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:
Opini Opini Tahun No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016 2015
- Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
- Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP
- Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
- Mahkamah Agung WTP WTP
- Kejaksaan Agung WTP WDP
- Sekretariat Negara WTP WTP
- Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
- Kementerian Luar Negeri WTP WDP
- Kementerian Pertahanan WDP WDP
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia
- Kementerian Keuangan WTP WTP
- Kementerian Pertanian WTP WDP
- Kementerian Perindustrian WTP WTP
- Kementerian Energi dan Sumber Daya WTP WDP Mineral
- Kementerian Perhubungan WTP WTP
- Kementerian Pendidikan dan WTP WTP Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan WTP WTP
- Kementerian Agama WTP WDP
- Kementerian Ketenagakerjaan WTP WDP
- Kementerian Sosial WTP TMP
- Kementerian Lingkungan Hidup dan WDP WDP Kehutanan
www.peraturan.go.id
No.6113 -10-
Opini Opini Tahun No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016 2015
Kementerian Kelautan dan Perikanan TMP WTP
Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WDP Perumahan Rakyat
Kementerian Koordinator Bidang Politik, WTP WTP Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Pariwisata WTP WTP
Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP
Kementerian Riset, Teknologi, dan WTP WDP Pendidikan Tinggi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil WTP WTP Menengah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan WDP WDP dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur WTP WTP Negara dan Reformasi Birokrasi
Badan Intelijen Negara WTP WTP
Lembaga Sandi Negara WTP WTP
Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
Badan Pusat Statistik WTP WDP
Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
Perpustakaan Nasional WTP WDP
Kementerian Komunikasi dan WTP WDP Informatika
www.peraturan.go.id
No.6113
Opini Opini Tahun No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016 2015
Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
Badan Narkotika Nasional WTP WTP
Kementerian Desa, Pembangunan WTP WDP Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga WDP WDP Berencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia TMP TMP
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofisika
Komisi Pemilihan Umum WDP WDP
Mahkamah Konstitusi WTP WTP
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi WTP WTP Keuangan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
Badan Pengkajian dan Penerapan WTP WTP Teknologi
Lembaga Penerbangan dan Antariksa WTP WTP Nasional
Badan Informasi Geospasial WDP WDP
Badan Standardisasi Nasional WTP WDP
Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan
www.peraturan.go.id
No.6113 -12-
Opini Opini Tahun No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016 2015
Kementerian Perdagangan WTP WTP
Kementerian Pemuda dan Olah Raga TMP TMP
Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
Komisi Yudisial WTP WTP
Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Bencana
Badan Nasional Penempatan dan WTP WTP Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Badan Penanggulangan Lumpur WTP WDP Sidoarjo
Lembaga Kebijakan Pengadaan WDP WTP Barang/Jasa Pemerintah
Badan SAR Nasional WTP WTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
Badan Pengembangan Wilayah WTP WTP Suramadu
Ombudsman RI WTP WDP
Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP
Badan Pengusahaan Kawasan WTP WDP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Terorisme
Sekretariat Kabinet WTP WTP
Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
Lembaga Penyiaran Publik Radio WDP WDP Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Televisi TMP TMP Republik Indonesia
Badan Pengusahaan Kawasan WTP WDP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
www.peraturan.go.id
No.6113
Opini Opini Tahun No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016 2015
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WDP Kemaritiman
- Badan Keamanan Laut TMP
- Badan Ekonomi Kreatif TMP
- Bendahara Umum Negara WTP WDP
Keterangan:
- Nomenklatur K/L Baru yang mulai digunakan tahun 2016
Pasal 13
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan
melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini audit “Wajar
Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian
aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang
meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset
tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan
keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan
informasi LKPP;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga
yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau
mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas
laporan keuangannya;
- meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai
www.peraturan.go.id
No.6113 -14-
dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service
Obligation (PSO) angkutan orang dengan kereta api sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
