UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f
Transaksi Antar Entitas adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian
Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
antar Kementerian Negara/Lembaga/ Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian
Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.
Huruf g
Cukup jelas.
www.peraturan.go.id
No.6113
Huruf h
Cukup jelas.
