Pasal 7
Huruf a
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran
kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
www.peraturan.go.id
No.6113 -6-
Huruf b
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap
serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
Huruf c Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima
kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.
Huruf d
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi,
investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-
pos dalam APBN (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).
