Pasal 6
Huruf a Pendapatan Operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah
yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b Beban Operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas,
yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan
kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang
berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non
lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.
Huruf e
Cukup jelas.
