Pasal 5
Huruf a
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu
dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
www.peraturan.go.id
No.6113
Huruf b
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan
datang. Huruf c
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
