Pasal 13
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan
melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga, yang masih mendapat opini audit “Wajar
Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”;
- meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian
aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang
meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset
tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan
pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- menyebarluaskan informasi LKPP kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan
keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan
informasi LKPP;
- memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga
yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau
mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas
laporan keuangannya;
- meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai
www.peraturan.go.id
No.6113 -14-
dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service
Obligation (PSO) angkutan orang dengan kereta api sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
