UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 3
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas neto” atas realisasi penerimaan
minyak bumi dan gas alam adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah
memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja
sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
