ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperoleh dari
- Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 3970.000.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah 856.347.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut
perkiraan berjumlah Rp. 4.826347.000.000,00
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1978/1979 terdiri atas:
- Anggaran Belanja Rutin; dan
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
www.djpp.depkumham.go.id
perkiraan berjumlah Rp. 2.371.600.000.000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.454.747.000.000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
menurut perkiraan berjumlah Rp.4.826347.000.000,00
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
- Anggaran Pendapatan Rutin ;
- Anggaran Pendapatan Pembangunan
- Anggaran Belanja Rutin ;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :
- Kebijaksanaan Perkreditan ;
- Perkembangan lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa
untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas
bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1978/1979 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1979/1980.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1979/1980.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan
pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1978/1979.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
www.djpp.depkumham.go.id
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1979/1980.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1978/1979 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret,1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang ;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun terakhir rencana tahunan Pembangunan lima Tahun II ;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya ;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1978/1979 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
www.djpp.depkumham.go.id
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas Pembangunan ;
- Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
