PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.6814.903.272.224,93
(empat trilyun enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua, ratus dua puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.618.492,903.455,20
(empat trilyun enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima dua puluh perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp 66.410.368.769,73
(enam puluh enam milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139).
Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.
