Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah
dengan Rp 475.229.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 296.075.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 179.154.000.000,0
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah
dengan Rp. 472.973.000.000,00 yang terdiri dari.
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 372.072.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 100.901.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran
1978/1979 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 yang pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980.
(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran
Tahun Anggaran 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1978.
Agar …
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1979
INDONESIA,
ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1979
,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1978/1979 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980;
- bahwa tambahan dan perobahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116);
