UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah
dengan Rp. 472.973.000.000,00 yang terdiri dari.
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 372.072.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 100.901.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
