Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1978/1979 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1979/1980 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1979/1980.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1978/1979 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1979/1980 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1979/1980.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan
pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1978/1979.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
www.djpp.depkumham.go.id
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1979/1980.
