Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1978/1979 terdiri atas:
- Anggaran Belanja Rutin; dan
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
www.djpp.depkumham.go.id
perkiraan berjumlah Rp. 2.371.600.000.000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.454.747.000.000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979
menurut perkiraan berjumlah Rp.4.826347.000.000,00
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
