UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1978/1979 berakhir dibuat perhitungan
anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
