UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
