PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) “Dana Reksa” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) “Dana Reksa”.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri
C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring
Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
2022, No. 21 -4-
Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha
Kawasan Industri Medan;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Wijayakusuma yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha
Kawasan Industri Ujung Pandang;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986
tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan
dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
2022, No. 21 -5-
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka
Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset;
- pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada:
- PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dalam Bidang Industrial Estate; dan
- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dalam Bidang Usaha Wilayah Industri
(Industrial Estate).
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima
2022, No. 21 -6-
puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kliring Berjangka Indonesia;
- 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan;
- 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga
puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
- 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Makassar;
- 266.219 (dua ratus enam puluh enam ribu dua
ratus sembilan belas) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;
- 14.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan
Balai Pustaka;
- 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh
dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset;
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta
Industrial Estate Pulogadung; dan
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Surabaya
Industrial Estate Rungkut,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
2022, No. 21 -7-
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri
C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan
Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
2022, No. 21 -8-
Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa menjadi pemegang saham PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka
Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan
Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar,
PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Penerbitan dan
Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset,
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Industrial Estate (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor 35);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan (Lembaran
2022, No. 21 -9-
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 27);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 4);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 31);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan
Percetakan Balai Pustaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 98); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2022, No. 21 -10-
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Danareksa, perlu melakukan penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Danareksa yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri C milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Nindya Karya, seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan
2022, No. 21 -2-
Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset, serta pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT
Jakarta Industrial Estate Pulogadung dan PT
Surabaya Industrial Estate Rungkut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2022, No. 21 -3-
Nomor 6006);
