PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri
C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kawasan Industri Medan, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
