Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kawasan Industri Wijayakusuma, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kawasan Industri Makassar, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan
Percetakan Balai Pustaka, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
2022, No. 21 -8-
Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa menjadi pemegang saham PT Nindya Karya, PT Kliring Berjangka
Indonesia, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan
Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Makassar,
PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Penerbitan dan
Percetakan Balai Pustaka, PT Perusahaan Pengelola Aset,
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.
