Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 12);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Industrial Estate (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1973 Nomor 35);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Wilayah Industri (Industrial Estate)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan (Lembaran
2022, No. 21 -9-
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 27);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 4);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang
Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 31);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) Penerbitan dan
Percetakan Balai Pustaka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 98); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2022, No. 21 -10-
