Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dan 59.499 (lima
2022, No. 21 -6-
puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri C pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kliring Berjangka Indonesia;
- 89.999 (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan;
- 76.838 (tujuh puluh enam ribu delapan ratus tiga
puluh delapan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
- 23.999 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Makassar;
- 266.219 (dua ratus enam puluh enam ribu dua
ratus sembilan belas) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara;
- 14.399 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan dan Percetakan
Balai Pustaka;
- 5.952.622 (lima juta sembilan ratus lima puluh
dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Pengelola Aset;
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Jakarta
Industrial Estate Pulogadung; dan
- 100.000 (seratus ribu) saham pada PT Surabaya
Industrial Estate Rungkut,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
2022, No. 21 -7-
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
