Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danareksa yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) “Dana Reksa” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) “Dana Reksa”.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- pengalihan seluruh saham Seri B dan saham Seri
C milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1972 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Nindya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO);
- pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring
Berjangka Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
2022, No. 21 -4-
Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang
Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Medan yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha
Kawasan Industri Medan;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Industri Wijayakusuma yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha
Kawasan Industri Ujung Pandang;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan
Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986
tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penerbitan
dan Percetakan Balai Pustaka yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
2022, No. 21 -5-
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka
Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset;
- pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada:
- PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1973 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dalam Bidang Industrial Estate; dan
- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dalam Bidang Usaha Wilayah Industri
(Industrial Estate).
