JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
penjualan publikasi cetakan;
penjualan publikasi elektronik;
penjualan data mikro;
penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik; dan
jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pusat Statistik dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dan prajabatan golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data
mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan.
(2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “penghitungan secara regresif” adalah pengenaan tarif PNBP dihitung dengan mempergunakan pengenaan tarif yang semakin menurun ketika jumlah pembelian data mikro meningkat berdasarkan interval tertentu.
Contoh penghitungan biaya pembelian data mikro berdasarkan tarif regresif untuk data mikro berukuran 1.520 MB sebagai berikut:
Uraian Ukuran biaya Range biaya dari data mikro berdasarkan Tarif Biaya lampiran Per 1000 ukuran data bytes mikro
0 – 50 MB 50 MB 50.000 Rp 100,00 Rp 5.000.000,00
Di atas 50 MB - 100 MB 50 MB 50.000 Rp 50,00 Rp 2.500.000,00
Di atas 100 MB - 500 MB 400 MB 400.000 Rp 25,00 Rp 10.000.000,00
Di atas 500 MB – 1000 MB 500 MB 500.000 Rp 15,00 Rp 7.500.000,00
Di atas 1000 MB 520 MB 520.000 Rp 5,00 Rp 2.600.000,00
J u m l a h 1.520.000 Rp 27.600.000,00
Pasal 5
(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 6
(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi
pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 7
(1) Tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya . . .
(2) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 8
(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
instansi pemerintah pusat dan daerah;
institusi pendidikan dalam negeri;
lembaga negara;
perwakilan negara asing; atau
lembaga internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5664
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. PENJUALAN PUBLIKASI CETAKAN
(Menurut Jumlah Halaman)
A. 01-26 halaman per buku Rp 10.000,00
B. 27-66 halaman per buku Rp 20.000,00
C. 67-106 halaman per buku Rp 30.000,00
D. 107-146 halaman per buku Rp 40.000,00
E. 147-186 halaman per buku Rp 50.000,00
F. 187-226 halaman per buku Rp 60.000,00
G. 227-266 halaman per buku Rp 70.000,00
H. 267-306 halaman per buku Rp 80.000,00
I. 307-346 halaman per buku Rp 90.000,00
J. 347-386 halaman per buku Rp 100.000,00
K. 387-426 halaman . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
K. 387-426 halaman per buku Rp 110.000,00
L. 427-466 halaman per buku Rp 120.000,00
M. 467-506 halaman per buku Rp 130.000,00
N. 507-546 halaman per buku Rp 140.000,00
O. 547-586 halaman per buku Rp 150.000,00
P. 587-626 halaman per buku Rp 160.000,00
Q. 627-666 halaman per buku Rp 170.000,00
R. 667-706 halaman per buku Rp 180.000,00
S. 707-746 halaman per buku Rp 190.000,00
T. 747-786 halaman per buku Rp 200.000,00
U. 787-826 halaman per buku Rp 210.000,00
V. 827-866 halaman per buku Rp 220.000,00
W. 867-906 halaman per buku Rp 230.000,00
X. 907-946 halaman per buku Rp 240.000,00
Y. 947-986 halaman per buku Rp 250.000,00
Z. 987-1026 halaman per buku Rp 260.000,00
AA. 1027-1066 halaman per buku Rp 270.000,00
BB. 1067-1106 halaman . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
BB. 1067-1106 halaman per buku Rp 280.000,00
CC. 1107-1146 halaman per buku Rp 290.000,00
DD. di atas 1146 halaman per buku Rp 300.000,00
II. PENJUALAN PUBLIKASI ELEKTRONIK
(menurut jumlah halaman dan dalam bentuk pdf)
A. 01-26 halaman per keping per Rp 10.000,00 judul
B. 27-66 halaman per keping per Rp 20.000,00 judul
C. 67-106 halaman per keping per Rp 30.000,00 judul
D. 107-146 halaman per keping per Rp 40.000,00 judul
E. 147-186 halaman per keping per Rp 50.000,00 judul
F. 187-226 halaman per keping per Rp 60.000,00 judul
G. 227-266 halaman per keping per Rp 70.000,00 judul
H. 267-306 halaman per keping per Rp 80.000,00 judul
I. 307-346 halaman per keping per Rp 90.000,00 judul
J. 347-386 halaman . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
J. 347-386 halaman per keping per Rp 100.000,00 judul
K. 387-426 halaman per keping per Rp 110.000,00 judul
L. 427-466 halaman per keping per Rp 120.000,00 judul
M. 467-506 halaman per keping per Rp 130.000,00 judul
N. 507-546 halaman per keping per Rp 140.000,00 judul
O. 547-586 halaman per keping per Rp 150.000,00 judul
P. 587-626 halaman per keping per Rp 160.000,00 judul
Q. 627-666 halaman per keping per Rp 170.000,00 judul
R. 667-706 halaman per keping per Rp 180.000,00 judul
S. 707-746 halaman per keping per Rp 190.000,00 judul
T. 747-786 halaman per keping per Rp 200.000,00 judul
U. 787-826 halaman per keping per Rp 210.000,00 judul
V. 827-866halaman . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
V. 827-866 halaman per keping per Rp 220.000,00 judul
W. 867-906 halaman per keping per Rp 230.000,00 judul
X. 907-946 halaman per keping per Rp 240.000,00 judul
Y. 947-986 halaman per keping per Rp 250.000,00 judul
Z. 987-1026 halaman per keping per Rp 260.000,00 judul
AA. 1027-1066 halaman per keping per Rp 270.000,00 judul
BB. 1067-1106 halaman per keping per Rp 280.000,00 judul
CC. 1107-1146 halaman per keping per Rp 290.000,00 judul
DD. di atas 1146 halaman per keping per Rp 300.000,00 judul
III. PENJUALAN DATA MIKRO
A. Tanpa Proses Data (Dalam Bentuk Dbase File)
Sampai dengan 50 MB per 1000 bytes Rp 100,00
Tambahan per 1000 bytes di atas 50 MB Rp 50,00 per 1000 bytes sampai dengan 100 MB
Tambahan . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Tambahan per 1000 bytes di atas 100 MB Rp 25,00 per 1000 bytes sampai dengan 500 MB
Tambahan per 1000 bytes di atas 500 MB Rp 15,00 per 1000 bytes sampai dengan 1000 MB
Tambahan per 1000 bytes di atas 1000 MB per 1000 bytes Rp 5,00
B. Dengan Proses Data (Tabulasi Hasil Olahan Data Mikro per Tabel)
Variabel input sampai dengan 50 MB per 1000 bytes Rp 10,00
Variabel input di atas 50 MB sampai dengan per 1000 bytes Rp 5,00 100 MB
Variabel input di atas 100 MB sampai dengan per 1000 bytes Rp 3,00 500 MB
Variabel input di atas 500 MB sampai dengan per 1000 bytes Rp 2,00 1000 MB
Variabel input di atas 1000 MB per 1000 bytes Rp 1,00
IV. PENJUALAN PETA DIGITAL WILAYAH KERJA
STATISTIK (Dalam Bentuk Shape File)
A. Peta Indonesia per Kecamatan per peta Rp10.000.000,00
B. Peta Indonesia per Desa per peta Rp30.000.000,00
C. Peta Kabupaten per Kecamatan per peta Rp 30.000,00
D. Peta . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
D. Peta Kota per Kecamatan per peta Rp 15.000,00
E. Peta Kabupaten per Desa/Kelurahan/nama lain per peta Rp 70.000,00
F. Peta Kota per Desa/Kelurahan/nama lain per peta Rp 35.000,00
G. Peta Kecamatan per Desa/Kelurahan/nama lain per peta Rp 15.000,00
V. JASA PENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI ILMU
STATISTIK
A. BAGI CALON MAHASISWA IKATAN DINAS
- Biaya Seleksi per calon Rp 300.000,00 mahasiswa
B. BAGI PEGAWAI TUGAS BELAJAR DARI LUAR
BADAN PUSAT STATISTIK
- Biaya Pendidikan per Semester
Tingkat I semester gasal per mahasiswa Rp 3.675.000,00
Tingkat I semester genap per mahasiswa Rp 3.375.000,00
Tingkat II semester gasal per mahasiswa Rp 3.375.000,00
Tingkat II semester genap per mahasiswa Rp 3.375.000,00
Tingkat III semester gasal per mahasiswa Rp 8.175.000,00
Tingkat III semester genap per mahasiswa Rp 3.375.000,00
Tingkat . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Tingkat IV semester gasal per mahasiswa Rp 3.875.000,00
Tingkat IV semester genap per mahasiswa Rp 5.375.000,00
Biaya Daftar Ulang per mahasiswa Rp 125.000,00 per tahun
Biaya Matrikulasi per mahasiswa Rp 1.500.000,00
Biaya Wisuda per mahasiswa Rp 1.350.000,00
VI. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN
FUNGSIONAL
A. Diklat Teknis (minimal 20 orang)
per paket per Rp 5.500.000,00
- Statistik 1 (7 hari ) orang
per paket per Rp 8.500.000,00
- Statistik 2 (14 hari) orang
per paket per Rp 5.500.000,00
- Komputer 1 (7 hari) orang
per paket per Rp 8.500.000,00
- Komputer 2 (14 hari) orang
B. Diklat Fungsional (minimal 20 orang, 24 hari)
per paket per Rp13.500.000,00
- Statistisi Tingkat Terampil orang
per paket per Rp13.500.000,00
Statistisi Tingkat Ahli orang
Pranata . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
per paket per Rp13.500.000,00
- Pranata Komputer Tingkat Terampil orang
per paket per Rp13.500.000,00
- Pranata Komputer Tingkat Ahli orang
VIII. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN TUGAS
DAN FUNGSI BADAN PUSAT STATISTIK
A. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
Penggunaan auditorium (tanpa kursi per 8 jam Rp 9.000.000,00 tambahan)
Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 800.000,00 penggunaan auditorium (tanpa kursi tambahan)
Penggunaan ruang tunggu VIP per 8 jam Rp 200.000,00
Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 20.000,00 penggunaan ruang tunggu VIP
Penggunaan laboratorium komputer per 8 jam Rp 2.000.000,00 kapasitas 30 orang
Penggunaan laboratorium bahasa kapasitas per 8 jam Rp 1.500.000,00 30 orang
Penggunaan ruang kelas kapasitas 30 orang per 8 jam Rp 800.000,00
Penggunaan ruang lobi dengan ukuran 5m2 per 8 jam Rp 180.000,00
Penambahan . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 15.000,00 penggunaan ruang lobi
Penggunaan bus kecil (tidak termasuk bahan per 8 jam Rp 600.000,00 bakar dan supir)
Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 50.000,00 penggunaan bus kecil (tidak termasuk bahan bakar dan supir)
Penggunaan meja kursi tamu (sofa) per 8 jam/set Rp 60.000,00
Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam Rp 7.500,00 penggunaan meja kursi tamu (sofa)
Penggunaan kursi lipat per 8 jam/kursi Rp 3.000,00
Penambahan 1 (satu) jam berikutnya per jam/kursi Rp 300,00 penggunaan kursi lipat
B. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penggunaan ruang auditorium kapasitas per 8 jam Rp 3.000.000,00 100 orang
Penggunaan ruang kelas reguler kapasitas per 8 jam Rp 500.000,00 40 orang
Penggunaan ruang kelas kecil kapasitas 30 per 8 jam Rp 400.000,00 orang
Penggunaan laboratorium komputer per 8 jam Rp 2.500.000,00 kapasitas 40 orang
Penggunaan laboratorium komputer per 8 jam Rp 2.000.000,00 kapasitas 30 orang
Penggunaan . . .
NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Penggunaan kamar asrama (maksimal 2 per kamar/hari Rp 300.000,00 orang)
Penggunaan ruang tunggu VIP per 8 jam Rp 200.000,00
Penggunaan ruang aula kapasitas 200 orang per 8 jam Rp 4.000.000,00
Penggunaan ruang seminar/diskusi per 8 jam Rp 150.000,00 kapasitas 10 orang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
