PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi
pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
