PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2) Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
