Pasal 8
(1) Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
instansi pemerintah pusat dan daerah;
institusi pendidikan dalam negeri;
lembaga negara;
perwakilan negara asing; atau
lembaga internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
