JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
- penjualanpublikasielektronik;
- penjualan data mikro;
- penjualan peta digital wilayah kerja statistik; jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; d.
- jasa pelatihan teknis dan fungsional;
- jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
- jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sarna.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal2...
SK No 197730 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik tidak termasuk biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi. (21 Biaya buku, literatur, asuransi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, berupa biaya pelatihan:
- teknis klasikal statistik atau bidang sistem teknologi berbasis komputer dan teknis klasikal pen5rusunan karya tulis ilmiah bidang statistik/bidang sistem teknologi berbasis komputer tidak termasuk biaya transportasi;
- furrgsional klasikal statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi;
- teknis blended learning Penyusunan Karya Tlrlis Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer tidak termasuk biaya transportasi; dan
- fungsional blended leaming pelatihan statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Biaya...
SK No 198409 A
PRESIDEN
(21 Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana
(1) dibebankan dimaksud pada ayat
kepada Wajib Bayar.
Pasal 4
jenis (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau O% (nol persen). (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembelian atas penjualan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas permohonan pembelian atas penjualan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. Pasal7...
SK No 198408 A
PRESIDEN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56641dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan hrsat Statistik (Lembaran Negara Tambahan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37 , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 198407 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangarl Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februai2024
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 197729 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 201s tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Badan Rrsat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis penerimaan NJgara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan h.rsat Statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan pasal lO ayat (2)
undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang peneiimaan Negara Bukan Pajak, perlu
1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor g Tahun 20lg tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 201g Nomor l4Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62afl; 3.Peraturan...
SK No 197732A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
