PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, berupa biaya pelatihan:
- teknis klasikal statistik atau bidang sistem teknologi berbasis komputer dan teknis klasikal pen5rusunan karya tulis ilmiah bidang statistik/bidang sistem teknologi berbasis komputer tidak termasuk biaya transportasi;
- furrgsional klasikal statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi;
- teknis blended learning Penyusunan Karya Tlrlis Ilmiah Bidang Statistik/Bidang Sistem Teknologi Berbasis Komputer tidak termasuk biaya transportasi; dan
- fungsional blended leaming pelatihan statistisi/asisten statistisi/pranata komputer keahlian/pranata komputer ketrampilan tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Biaya...
SK No 198409 A
PRESIDEN
(21 Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana
(1) dibebankan dimaksud pada ayat
kepada Wajib Bayar.
