PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 198407 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangarl Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februai2024
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 197729 A
PRESIDEN
