Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
penjualan publikasi cetakan;
penjualan publikasi elektronik;
penjualan data mikro;
penjualan peta digital wilayah kerja statistik;
jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik;
jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik; dan
jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis . . .
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
