PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data
mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan.
(2) Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 4 . . .
