JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
jasa pelayanan teknis pengujian;
jasa pelayanan teknis kalibrasi;
jasa pelayanan pelatihan teknis;
jasa pelayanan inspeksi teknik;
jasa
SK No 099634 A
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
- jasa pelayanan teknis sertifikasi;
- jasa pelayanan teknis konsultansi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
- denda administratif sistem informasi industri nasional;
- royalti atas lisensi kekayaan intelektual; L jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
- jasa pelayanan teknologi informasi; dan
- jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1O
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2071 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201l Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
- jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif
SK No 09963-s A
PRES IDEN
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Denda administratif sistem informasi industri nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata
cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:
- terkait
Sl( No 099636 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
- terkait alih teknologi;
- standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;
- sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;
- perizinan berusaha industri;
- perizinan berusaha kawasan industri;
- perizinan berusaha perluasan industri;
- perizinan berusaha perluasan kawasan industri;
- pemenuhan standar kawasan industri;
- terkait standar nasional Indonesia;
- terkait standarisasi industri hijau;
- pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan
- pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen. (21 Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata
cara pengen&orr denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Dalam hal terdapaf jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf I pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
1, dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 8
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk:
- siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
- industri kecil, sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Sl( No 099639 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2O2l
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No096046A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaiarr jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OlL tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang l>erlaku pada Kementerian Perindustrian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal l0 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Fajak, perlu
SK No 096042A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
