PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:
- terkait
Sl( No 099636 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
- terkait alih teknologi;
- standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;
- sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;
- perizinan berusaha industri;
- perizinan berusaha kawasan industri;
- perizinan berusaha perluasan industri;
- perizinan berusaha perluasan kawasan industri;
- pemenuhan standar kawasan industri;
- terkait standar nasional Indonesia;
- terkait standarisasi industri hijau;
- pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan
- pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen. (21 Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata
cara pengen&orr denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
