PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
- jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif
SK No 09963-s A
PRES IDEN
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
