PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
jasa pelayanan teknis pengujian;
jasa pelayanan teknis kalibrasi;
jasa pelayanan pelatihan teknis;
jasa pelayanan inspeksi teknik;
jasa
SK No 099634 A
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
- jasa pelayanan teknis sertifikasi;
- jasa pelayanan teknis konsultansi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
- denda administratif sistem informasi industri nasional;
- royalti atas lisensi kekayaan intelektual; L jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
- jasa penelitian dan pengembangan;
- jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
- jasa pelayanan teknologi informasi; dan
- jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
