PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk:
- siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
- industri kecil, sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
