PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
1, dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
