PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
Sl( No 099639 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2O2l
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2O2L
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No096046A
PRESIDEN
