PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
Pasal 1
Nega.ra Republik Indonesia melakukan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Sekunder Penrmahan.
Pasal 2
(1) Nilai modal negara
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpI.891.O0O.OO0.OO0,OO (satu triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 srbagatrnana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun lvrggarun2024.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 193024A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan daLam Ircmbaran Nega.ra Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jalarta pada tanggal 31 Desember 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 194220A
