PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 193024A
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan daLam Ircmbaran Nega.ra Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jalarta pada tanggal 31 Desember 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 194220A
