PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)...
Pasal 2
(1) Nilai modal negara
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpI.891.O0O.OO0.OO0,OO (satu triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O24 srbagatrnana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun lvrggarun2024.
