PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN
Pasal 2
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai maksud dan tujuan untuk:
- membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat; da,n
- melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Untuk...
SK No 043157 A
PRESIDEN
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (I) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. (21 Untuk melaksanakg.n penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah bempa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043158 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan,
na Djaman
SK No 043159 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mendukung kebrjakan Pemerintah dalam penye:lenggaraan perurrrahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah; b bahwa perubahan maksud dan tujtran sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19);
- bahwa .
SK No 043155 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
c bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran -Negara Republik Inrlonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrin 2005 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modil . Negara Republik Ind.onesia untuk Pendiriari Penisahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 163),
