PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN
Pasal 2
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai maksud dan tujuan untuk:
- membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat; da,n
- melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Untuk...
SK No 043157 A
PRESIDEN
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
