PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
1 / 8
www.hukumonline.com
Menjadi Undang-Undang.
- Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.
Pasal 2
(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang
berkaitan dengan perpajakan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Pasal 3
(1) Instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat 1 meliputi:
Kementerian;
Lembaga pemerintah non kementerian;
Instansi pada Pemerintah Provinsi;
Instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
Instansi pemerintah lainnya.
(2) Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1
meliputi:
Lembaga Tinggi Negara;
Lembaga pada Pemerintah Provinsi;
Lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
Lembaga pemerintah lainnya; dan
Lembaga non pemerintah.
(3) Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1
meliputi:
2 / 8
www.hukumonline.com
Kamar dagang dan industri;
Himpunan bank-bank milik negara;
Perhimpunan bank-bank umum nasional;
Ikatan akuntan publik Indonesia;
Asosiasi pengusaha Indonesia;
Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
Himpunan pengusaha muda Indonesia;
Ikatan konsultan pajak Indonesia;
Gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.
(4) Penetapan Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang wajib memberikan data dan
informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan Informasi dimaksud.
(2) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberikan kepada Direktur
Jenderal Pajak secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 wajib memberikan Data dan Informasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diberikan dalam
bentuk elektronik.
(2) Dalam hal rincian jenis Data dan Informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan
Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan
secara online atau secara langsung.
Pasal 6
(1) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan
kewajiban pemberian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.
3 / 8
www.hukumonline.com
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan
kewajiban pemberian Data dan Informasi.
Pasal 7
(1) Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang
menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
(2) Penghimpunan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
permintaan kepada pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada
Tanggal 27 Februari 2012
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta, Pada
Tanggal 27 Februari 2012
Ttd.
4 / 8
www.hukumonline.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
