PP
PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Pasal 5
(1) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diberikan dalam
bentuk elektronik.
(2) Dalam hal rincian jenis Data dan Informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan
Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan
secara online atau secara langsung.
