Pasal 4
(1) Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan Informasi dimaksud.
(2) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberikan kepada Direktur
Jenderal Pajak secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 wajib memberikan Data dan Informasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
